Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan beranggapan PKPU nomor 12 tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan Pilkada pada daerah yang hanya memiliki satu kandidat bertentangan dengan semangat Pilkada serentak.
Di mana dalam pada pasal 89 PKPU nomor 12 tahun 2015 menyatakan Pilkada akan diundur bila hanya ada satu pasangan calon.
"Walaupun dengan alasan hanya satu pasangan calon. Apalagi di Undang Undang Pilkada jelas redaksinya tidak ada penundaan Pilkada, karena grand design-nya Pilkada harus dilaksakan serentak," kata Arteria, Senin 3 Agustus 2015.
Menurutnya semua pihak yang terkait dengan Pemilu harus bersikap bijak. Dimana sikap ini dengan memberikan waktu pendaftaran tambahan agar tidak hanya ada satu pasangan calon kepala daerah dan bila tetap hanya satu pasangan, Pilkada tetap dilaksanakan.
"Hal ini penting, disamping politik itu esensinya adalah momentum. Utamanya adalah demi kepastian hukum dalam berdemokrasi sehingga rekayasa dan konfigurasi politik tidak dapat mengintervensi demokrasi dan kehendak rakyat yang sejati," ujarnya.
Baca Juga :
UU Pilkada akan Direvisi, Ini Pasal yang Disorot
Menurutnya persolana pasal 36 dan 89 dalam PKPU nomer 12 tahun 2015 ini baru salah satu contoh norma yang bermasalah.
"Masih banyak lagi. Tapi ya sekarang kita harus kedepankan nurani bukan kepentingan kelompok. Ini semua untuk rakyat. Laksanakan dan jangan ada wacana ditunda dengan alasan apa pun," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya persolana pasal 36 dan 89 dalam PKPU nomer 12 tahun 2015 ini baru salah satu contoh norma yang bermasalah.