Istana: Pasal Hina Presiden Diusulkan Pemerintahan SBY

Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI, Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Istana mengklaim draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden bukan dari era Presiden Joko Widodo. Mereka menuding usulan tersebut dari pemerintahan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"RUU ini sudah diajukan oleh pemerintahan yang lalu. Secara ini tidak banyak berubah," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.


Menurut Teten, pasal itu memang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun diusulkan kembali oleh pemerintahan SBY pada 2012.


"Tapi tidak tuntas pembahasannya sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkumham sama DPR diputuskan untuk masuk dalam Prolegnas 2015. Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," tuturnya.


Tapi yang jelas, kata dia, pasal yang diusulkan berbeda dengan pasal yang telah diputuskan oleh MK. Meski begitu, Teten menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden pada RUU yang baru ini pasalnya lebih jelas sehingga tidak akan menjadi pasal karet.

Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif

"Misalnya mereka yang lakukan kontrol terhadap pemerintah demi kepentingan umum tidak dikenakan pidana. Tapi kalau penghinaan, misalnya fitnah, itu bisa dikenakan," kata dia.
Status Terakhir Facebook Polisi Cinde Sebelum Heboh

Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal

Draft revisi akan diserahkan kepada Presiden Jokowi Senin depan.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016