Masa Kampanye, Poster Bergambar Petahana Harus Ditutup

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada peserta pilkada serentak khususnya kepada calon petahana untuk tidak memanfaatkan fasilitas daerah selama masa kampanye.

Sebab itu, pada masa kampanye nanti pemerintah daerah berkewajiban menutup poster atau apapun yang menampilkan gambar diri calon petahana.

Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Malang Wahyu mengatakan sesuai jadwal di daerah ini masa kampanye akan dimulai pada 27 Agustus 2015.

Namun karena alat peraga yang dicetak pemerintah baru terpasang pada 11 September 2015. Maka selama masa itu, Panwas, KPU dan tim kampanye calon sepakat untuk diperbolehkan memasang aneka poster dan alat peraga masing-masing. 
Bupati Seram Timur Pesta Syukuran Pelantikan di Ambon

"(Namun) ketika alat peraga kami pasang, maka alat peraga milik pasangan peserta juga harus dilepas. Saat itu juga foto diri petahana yang terpampang di poster milik pemkab juga harus tertutup,” kata Wahyu.
Tiga Kali Mencalonkan, Raja Ini Akhirnya Jadi Bupati

Untuk teknis penutupan foto, menurut Wahyu, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. "Hanya foto diri petahana di dalam poster milik pemerintah, yang berada di dalam lingkungan perkantoran pemkab boleh tidak ditutup," katanya.
Pemenang Pilkada Dilantik, KPU-Bawaslu Jatim Dibelit Korupsi

Berikutnya, sesuai tahapan dan masa jabatan petahana, per 26 oktober seluruh papan sosialisasi milik Pemkab Malang dengan gambar diri petahana harus diturunkan.

"Semua poster pemerintah di masanya harus sudah diturunkan," katanya.

Pilkada serentak di Kabupaten Malang akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Satu pasangan diantaranya adalah petahana yakni Rendra Kresna dan Sanusi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya