Kampanye di Medsos, Wajib Daftarkan Akun Resmi

Aplikas media sosial di smartphone.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
- Peserta pilkada serentak 2015 yang hendak di internet diwajibkan untuk mendaftarkan akun resminya ke Komisi Pemilihan Umum. 

Sering Dibully, Ahmad Dhani: Saya Jadi Tambah Pintar
Ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015 in tertuju kepada pasangan calon atau pun tim kampanyenya.

Ubahlah Status Anda di Media Sosial
"Khusus harus di daftarkan ke KPU akunnya. Maksimal tiga akun," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansah, Kamis 27 Agustus 2015.

Dengan didaftarkannya akun tersebut maka pasangan calon bersama tim kampanyenya hanya diizinkan menggunakan akun yang terdaftar dalam . 

"Selain itu ya berarti ilegal," ujarnya.

Meski tak menampik sulitnya memfilter bentuk kampanye positif di media sosial dan belum adanya sanksi terkait soal itu.

Namun, KPU memastikan jika memang ada praktiknya berkampanye yang melanggar, maka hal itu bisa dikenakan ke sanksi yang mengarah ke pidana undang-undang khusus ITE.

"Bareskrim juga pasti bergerak ke urusan-urusan kayak itu," ujar Ferry.

Tahapan kampenye pilkada serentak untuk 784 pasangan calon dimulai Kamis 27 Agustus 2015.

Karena itu, akun resmi didaftarkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwas, dan Kepolisian setempat.

Dan penutupan akun sendiri secara resmi harus ditutup paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan bahwa kampanye di medsos memang dinamis dan cepat. Karenanya sulit jika secara penuh mengontrol medsos.

"Aturan yang ada dalam PKPU yang membatasi akun medsos kandidat juga harus diimbangi dengan kolaborasi KPU bersama institusi berwenang lainnya," katanya.

Titi berharap bahwa penyelenggara fokus dan memastikan bahwa kampanye di medsos tidak mengarah pada pelanggaran larangan-larangan pilkada seperti penyebaran kebencian maupun kampanye SARA dan fitnah.

Selain itu menurutnya, KPU juga harus bekerjasama dengan Kemenkominfo maupun badan terkait lainnya yang memiliki otoritas terkait internet maupun medium digital.

"Yang harus kita dorong adalah digital democracy yang berintegritas dan mendidik. Walaupun kita tahu satu ciri media sosial adalah kecepatan dan kreativitasnya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya