Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum menyayangkan adanya daerah yang mengalami pemangkasan anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan berlangsung Desember 2015. Sebab, meski antara KPU Daerah DPRD sudah sepakat menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pemangkasan tersebut dilakukan secara pihak, tanpa ada komunikasi dengan penyelenggara Pilkada.
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan bahwa seharusnya pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada tersebut harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak sebelumnya.
"Anggaran yang dipangkas itu diĀpress di bagian mana? Mereka juga tidak bisa menjelaskan. Pokoknya dipotong sekian rupiah, dipotong sekian juta, dipotong sekian miliar, begitu aja," tutur Arief.
Seharusnya, kata Arief, hal itu memang bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya mana anggaran yang terlalu besar untuk bisa dikecilkan, atau jika memang ada sosialisasi yang tidak perlu bisa dihapuskan.
"Ini harus mampu dijelaskan karena ada anggaran yang bisa dipotong dan ada anggaran yang tidak bisa dipotong," ujar dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Seharusnya, kata Arief, hal itu memang bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya mana anggaran yang terlalu besar untuk bisa dikecilkan, atau jika memang ada sosialisasi yang tidak perlu bisa dihapuskan.