Tak Berikan Tunjangan, Krisna Mukti Kena Sanksi dari DPR

Selebritis Masuk Parlemen
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi PKB, Krisna Mukti, Senin 28 September 2015. Krisna diadukan oleh mantan istrinya Devi Nurmayanti. Krisna dituding tidak pernah memberikan tunjangan dari DPR untuk dia dan anaknya sejak menikah tahun lalu.

Krisna Mukti Resmi Menduda

Atas pelanggaran tersebut, MKD memutuskan untuk memberikan hukuman teguran lisan kepada Krisna. Selain mempertimbangkan perdamaian yang telah dilakukan pengadu dan teradu, pelanggaran yang dilakukan oleh Krisna dinilai ringan oleh MKD.

"Menimbang bahwa telah terjadi pertemuan antara pengadu dan teradu untuk membicarakan perdamaian, MKD menyatakan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Teradu akan diberi teguran lisan," kata salah satu pimpinan sidang, Junimart Girsang, di ruang sidang MKD, Jakarta.

Akhirnya, Krisna Mukti Hadiri Sidang Cerai

Usai dijatuhkan vonis tersebut, Krisna kemudian berdiri untuk menerima hukuman teguran lisan dari MKD. Setelah hukuman itu dilakukan, perkara tersebut dianggap selesai. Dan, inilah bunyi teguran lisan itu, "MKD berharap perkara tersebut jadi pelajaran berharga agar tidak melakukan lagi pelanggaran tersebut."

(mus)

Istri Krisna Mukti Masih Sakit Hati?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (Foto ilustrasi).

MKD Putuskan Krisna Mukti Langgar Kode Etik Ringan

MKD telah mempertimbangkan fakta dari keterangan pengadu.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2015