KPU Tetap Beri Kesempatan pada Calon Tunggal untuk Kampanye

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tiga daerah yakni Tasikmalaya Jawa Barat, Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Blitar Jawa Timur, bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada tetap berlanjut meskipun suatu daerah memiliki calon tunggal.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati memastikan pasangan calon di tiga daerah itu tetap diberikan kesempatan kampanye. KPU juga akan memfasilitasi mereka dalam memaparkan visi dan misinya ke masyarakat.

"Kalau lebih dari satu itu kan namanya debat, tapi kalau satu paslon cuma satu ya kami akan fasilitasi penyampaian visi dan misi programnya. Tapi teknisnya sama," kata Ida di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2015.

Menurut Ida, meski sendiri tetapi esensinya KPU tetap memfasilitasi paslon dalam menyampaikan visi misi programnya ke khalayak luas guna menjaring dukungan suara.

"Tidak masalah kalau tak ada kompetitornya. Bisa calon itu sendiri menyampaikan visi dan misinya," ujar Ida.

Tiga daerah tersebut yang sebelumnya hanya memiliki satu paslon ditunda antara lain, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa KPU perlu memperhatikan beberapa hal secara serius seperti bagaimana teknis pelaksanaan debat pasangan calon dilaksanakan.

Menurutnya, dalam debat terdapat interaksi untuk saling menguji antar pasangan calon yaitu dengan adanya sesi tanggapan, sanggahan dan lempar pertanyaan antar pasangan calon. Tetapi jika dengan calon tunggal, apakah masih relevan tujuan menguji kapasitas dan ketangkasan pasangan calon dan bagaimana caranya.

"Karena itu kan, KPU perlu merumuskan debat agar pemilih tetap dapat menilai keunggulan komparatif meskipun pasangan calonnya hanya satu," kata Masykurudin.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Mereka memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pilkada calon hanya satu.

Meski demikian, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.

Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun ini. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016