Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai draf usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan memperlemah lembaga anti rasuah itu.
"Dalam draf tersebut ICJR meilihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal Revisi tersebut," kata Direktur Eksekutif lCJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 7 Oktober 2015.
Supriyadi menyebut pihaknya mencatat beberapa hal krusial dalam revisi tersebut. Salah satu di antaranya adalah mengenai masa waktu berdirinya KPK, yakni 12 tahun sejak draf itu menjadi Undang-undang.
Menurut Supriyadi, adanya batasan waktu dinilai menyederhanakan penanganan masalah korupsi di lndonesia. "Seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun. Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya kepada penegakan hukum, bukan hanya kepada pencegahan dan lainnya," ujar dia.
Supriyadi juga menilai kewenangan KPK sengaja dibuat terbatas. Hal tersebut merujuk dengan adanya ketentuan dalam draf yang menyebut KPK hanya menangani perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Menurut Supriyadi, hal tersebut akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK.
"ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi Undang-Undang KPK. Baik dari segi Momentum dan keutuhannya Revisi UU KPK belum dibutuhkan," katanya.
Halaman Selanjutnya
"ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi Undang-Undang KPK. Baik dari segi Momentum dan keutuhannya Revisi UU KPK belum dibutuhkan," katanya.