Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
- Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengaku belum mengetahui perihal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR. Prasetyo bahkan meminta agar permasalahan UU KPK ditanyakan langsung kepada Pakar Hukum Pidana.
"Saya belum baca ya. Jadi enggak tahu," kata Prasetyo usai membuka Seminar Internasional Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 7 Oktober 2015.
"Tidak ada sebenarnya semangat untuk melemahkan. Kita masih perlu KPK. Masalahnya sampai kapan itu yang mungkin sedang diperdebatkan," ujar politisi Nasdem itu.
Tentang batasan usia KPK jika revisi RUU disahkan akan membubarkan KPK minimal 12 tahun, Prasetyo menyebut hal itu tergantung kebutuhan akan pemberantasan korupsi kedepan.
"Itu (pembubaran KPK) melihat dari kebutuhannya seperti apa. Bahkan mungkin kurang dari itu (12 tahun) kalau korupsi bisa diberantas, aparat hukum lain bisa berjalan secara maksimal, " kata dia.
Politisi Nasdem itu pun enggan menanggapi lebih jauh apakah keberadaaan KPK saat ini telah banyak mengurangi angka kasus korupsi di Indonesia.
"Berkurangnya bukan pada banyaknya perkara yang disidik, tapi sejauh mana penindakan terhadap korupsi untuk memberikan dampak preventif dan menjerakan mereka yang melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Halaman Selanjutnya
Tentang batasan usia KPK jika revisi RUU disahkan akan membubarkan KPK minimal 12 tahun, Prasetyo menyebut hal itu tergantung kebutuhan akan pemberantasan korupsi kedepan.