Belum Terdaftar di DPT Pilkada, Ini yang Harus Dilakukan

Difabel Kecewa TPS Pilkada yang Selalu Menyulitkan
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum tercantum sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2015.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Pemilih yang belum terdaftar nantinya akan dimasukkan dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb-1).
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini


"Dalam UU maupun PKPU itu akan ada daftar pemilih tambahan satu (DPTb1). Mulai hari ini sampai tanggal 20 Oktober bisa mendaftar. Datanglah ke PPSĀ  kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP atau KK," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2015.


Menurut Hadar, KPU berharap pilkada akan tetap diikuti oleh banyak masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat yang berhak mendaftar dan memilih yang belum terdaftar segera mendaftar dalam waktu yang sudah ditentukan yakni mulai 13 Oktober hingga 20 Oktober 2015.


"Kan sudah jelas bagaimana mekanismenya.
Nah
, selain datang ke kantor desa/kelurahan, juga bisa dicek secara online. Cek langsung dengan masukkan NIK atau melalui alamat," kata Hadar.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar pemilih tetap (DPT) online dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2015.


Total jumlah DPT yang sudah ter-
input
dalam Sidalih (Sistem Data Pemilih) sebanyak 96.869.739 pemilih dari 295 kabupaten/kota. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 48.466.877 dan 48.402.864 pemilih perempuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya