Jadi Tersangka, Sekjen Partai NasDem Akan Mundur

Rapat Koordinasi Tim Pemenangan Jokowi-JK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Johnny G Plate, mengaku baru mengetahui kabarĀ  Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, jadi tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos).

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

"Kami tentu prihatin atas status tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan dijauhkan dari intervensi dan politisasi terhadap kasus ini. Kami menghormati keputusan hukum yang diambil oleh KPK dengan tetap berpegang pada prinsip presumption of innocence sebelum keputusannya menjadi inkracht," katanya saat dihubungi, Kamis, 15 Oktober 2015.

Jhonny mengatakan, Rio Capella sudah mengetahui aturan partai bila dirinya menjadi tersangka oleh KPK. "Pak Rio tahu aturan AD ART Partai NasDem," katanya.

Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Anggota Komisi XI ini memastikan, Rio akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen NasDem dan anggota DPR RI. Karena, itu menjadi komitmen semua kader NasDem.

"Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai Sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara Sekjen. Menjadi ketentuan umum Partai NasDem bahwa pada saat anggota Fraksi NasDem menjadi tersangka Tipikor maka akan mengundurkan diri sebagi anggota DPR RI dan proses pergantian antar waktu (PAW) akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem."

Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2015. Anak buah Surya Paloh itu disangka telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di kantornya.

Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya