Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin, mengaku kaget anggota Komisinya, Patrice Rio Capella, yang juga sekretaris jenderal Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis tetap menghormati langkah hukum yang telah ditetapkan KPK.
"Secara hukum kita hormati. Saya juga baru dengar. Saya juga nggak tahu, tapi prinsipnya, aturan hukum harus sesuai aturan hukum," katanya di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.
Politisi Partai Golkar ini mengingatakan ada aturan hukum yang harus ditaati KPK. "Ada mekanismenya. Ada mekanisme praperadilan dan lain hal, sepanjang hal itu sesuai hukum harus kita hormati," katanya.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Kamis 15 Oktober 2015.
Anak buah Surya Paloh itu disangka telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga :
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Baca Juga :
Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan
Halaman Selanjutnya