Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan kalau siang tadi Mahkamah Agung (MA) sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar.
Kasasi tersebut menggugat putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan menkumham yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol dipimpin Agung Laksono.
Menurut Yusril, dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono kembali dinyatakan MA tidak sah.
Dengan putusan ini, MA memerintahkan menkumham untuk mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Tidak ada pilihan lain bagi menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB sebagai pengurus yang sah," kata Yusril, Selasa 20 Oktober 2015.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :