Ingkar Janji Kampanye, Calon Pasangan Ini Siap Dipidana

Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
-  Tebar pesona dan umbar janji untuk meraih simpati warga terus digencarkan sejumlah pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2015. Salah satunya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra.

MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada

Pasangan nomor urut 1 ini mengaku bila nanti memenangkan Pilkada Tangerang Selatan, siap dipidana jika melanggar janji-janji kampanyenya. Hal ini tertuang dalam kontrak politik tertulis bermaterai antara pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra ini  dengan warga, di Posko Pemenangannya, Ruko Malibu, Bumi Serpong Damai, Tangsel.
Jelang Pilkada, Aksi Premanisme Terjadi di Kalteng


Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Li Claudia Chandra mengatakan, kontrak politik ini dibuat secara tertulis dan bermaterai merupakan komitmen politik dari pasangan nomor urut 1 dengan warga Tangsel pada Pilkada yang akan digelar Desember 2015 mendatang.


Menurut dia, selama ini sudah banyak pemimpin yang selalu membohongi rakyat dengan janji-janji kampanyenya. Namun setelah terpilih tidak direalisasikan.


"Kami tidak ingin sekedar janji, tapi ingin berkomitmen, kami siap dipidanakan jika menang tapi ingkar janji, seperti yang tertuang dalam deklarasi tersebut," kata Wanita yang akrab disapa Alin itu, Minggu, 1 November 2015.


Alin mengakui merupakan salah satu orang yang kecewa dengan janji kampanye pemimpin di Tangsel yang tidak merealisasikan janji-janji politiknya ketika sudah terpilih. Oleh sebab itu, dia bersama Ikhsan Modjo membuat kontrak politik tertulis bermaterai, agar warga bisa menuntut balik, bila ingkar janji ketika terpilih.


"Jadi masyarakat bisa melaporkan kami ke pihak berwajib atas perbuatan tindak pidana," terangnya.


Warid Pahlawi / tvOne Tangerang Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya