Polri Keluarkan SE Ujaran Kebencian, DPR: Harus Persuasif

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
Menkominfo Beri 'Karpet Merah' pada Polisi Usut Tanjungbalai
- Kepolisian RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, dengan adanya surat itu, Polri justru harus mengedepankan upaya persuasif terhadap pelaku hate speech. Upaya penyadaran kepada pelaku menurutnya sangat penting.

Facebook Perangi Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian

"Polri harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku," kata Arsul, Senin, 2 November 2015.
@ypaonganan Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi


Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, surat itu adalah pendekatan baru dari Polri secara persuasif, untuk mengawasi peristiwa yang berpotensi menimbulkan hate speech.


"Tujuannya (surat edaran) agar Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang diduga mengarah ke hate speech," ujar Arsul.


Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto memandang positif terbitnya surat edaran itu. Menurutnya, Kapolri pasti sudah memperhitungkan dengan baik.


"Demi kebaikan, saya rasa semua bisa menyadari bahwa ini untuk kepentingan yang lebih jauh. Tentu ini sudah diperhitungkan betul-betul oleh Kapolri," kata Novanto. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya