Luhut: Presiden Tak Akan Perpanjang Freeport Sebelum 2019

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sikap Presiden Joko Widodo sudah jelas, tak akan pernah memperpanjang kontrak Freeport sebelum 2019. Karena itu bertentangan dengan undang-undang.


"Kenapa tidak boleh karena ada PP Nomor 77 yang dibuat 6 hari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serah terima dengan Presiden Jokowi," ujar Luhut dalam keterangan persnya, di kantornya, Jakarta, Kamis 19 November 2015.


Ia menambahkan, PP tersebut mengatur perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dengan negosiasi 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Hal ini juga sejalan sejak ia menjadi kepala staf presiden. Ia juga telah menjelaskan alasan-alasan tersebut pada Presiden dan menurutnya presiden memahaminya.


"Desakan-desakan itu dari sana sini memang dirasakan. Tapi kita secara konsisten sepanjang kami menjadi kepala staf itu tidak bisa diteruskan," ujar Luhut.


Ia malah mengusulkan Freeport dibuat seperti Mahakam. Berdasarkan kasus Mahakam begitu
expired
Menko Luhut Peringati Pengusaha Soal Pencucian Uang
kontraknya, dikembalikan pada negara dan menjadi milik Pertamina. Pertamina mau memberikan partnernya pada siapa. Kalau Freeport 2021 expired,
Luhut: Terlalu Dini Spekulasi Soal Pelaku Bom Sarinah
bisa saja menjadikan Antam menjadi pemegang utama.

Menkopolhukam Bahas Masalah Ekonomi dengan Menlu Singapura

"Presiden hanya meminta mengenai royalti,
local content,
smelter, dan divestasi. Divestasi harus dilakukan Freeport. Bentuk upaya supaya Presiden mau negosiasi sebelum 2019 ada. Tapi Presiden tidak pernah berubah," ujar Luhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya