Sumber :
- Antara/ Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kasus pemukulan yang dilakukan anggota Komisi VII DPR RI, Mustofa Assegaf, terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi, tidak luput dari sorotan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD diketahui telah menjatuhkan vonis kepada Mustofa. Kabar itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
"Sudah saya bacakan tadi, Mustofa diberhentikan sementara," kata Junimart, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam 30 November 2015.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, status nonaktif yang diperoleh Mustofa dari parlemen berlangsung selama tiga bulan.
"Pemukulan, bukan penganiayaan. Penganiayaan kan masalah hukum, ini kan etika," ujar Junimart.
Seperti diberitakan, kejadian beberapa bulan lalu itu disebabkan kemarahan Mustofa terhadap Mulyadi yang memimpin rapat. Mustofa merasa dia tidak diberi keleluasaan untuk berbicara dalam rapat itu.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :