Anggota DPR yang Pukul Rekannya Diberhentikan Sementara

Politikus Demokrat Mulyadi lihatkan wajah memar dipukul
Sumber :
  • Antara/ Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kasus pemukulan yang dilakukan anggota Komisi VII DPR RI, Mustofa Assegaf, terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi, tidak luput dari sorotan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD diketahui telah menjatuhkan vonis kepada Mustofa. Kabar itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.


"Sudah saya bacakan tadi, Mustofa diberhentikan sementara," kata Junimart, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam 30 November 2015.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, status nonaktif yang diperoleh Mustofa dari parlemen berlangsung selama tiga bulan.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Pemukulan, bukan penganiayaan. Penganiayaan kan masalah hukum, ini kan etika," ujar Junimart.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Seperti diberitakan, kejadian beberapa bulan lalu itu disebabkan kemarahan Mustofa terhadap Mulyadi yang memimpin rapat. Mustofa merasa dia tidak diberi keleluasaan untuk berbicara dalam rapat itu.


Akhirnya, saat berada di toilet, terjadi pemukulan. Mulyadi sempat mengalami memar pada bagian mukanya. Dia lalu melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2015, dengan nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, dengan tuduhan penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya