SKTT Tak Bisa Digunakan untuk Coblosan di Batam

DPT yang telah diperbarui di Batam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Joko Sulistyo

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran Nomor 1003/KPU/XIII/2015 tertanggal 6 Desember 2015 untuk seluruh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Surat edaran tersebut mengatur penduduk atau pendatang boleh memilih dengan hanya menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai syarat dan ketentuan tertentu.

Akan tetapi, untuk Pilkada Batam aturan itu tidak akan diberlakukan, alasannya kota Batam sebagai daerah perlintasan, antar pulau dan antar negara.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kota Batam Iwan Setiawan mengatakan, meski surat edaran tersebut menyatakan hak pilih bisa digunakan untuk warga yang tinggal di suatu daerah yang menyelenggarakan pilkada minimal enam bulan.

"Surat edaran penggunaan surat domisili tidak diperkenankan, jadi cukup KTP. Kalau tak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya ya tidak bisa. Intinya tidak berlaku, cukup KTP atau identitas lain," kata Iwan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 9 Desember 2015.

Sementara itu Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, surat edaran tersebut memang bisa diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan yang ada.

"Intinya apabila ada kondisi di lapangan berdomisili sudah lama dan jelas-jelas penduduk daerah tersebut, namun belum ada identitas, maka bisa rujuk SE 1003 itu," ujar Ferry melalui pesan singkatnya.

Ferry juga menegaskan, surat pedoman itu bisa diterapkan apabila memang ada masalah atau kejadian yang belum atau tidak diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Pedoma ini apabila ada kejadian di lapangan yang memerlukan petunjuk dan belum diatur di PKPU," kata mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Untuk diketahui, dalam surat edaran disebutkan sehubungan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1), serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan hal konstitusional warga untuk memilih. Apabila masih terdapat penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdapat dalam DPT dan DPTb-1, ada beberapa poin yang harus dilakukan.

Pertama, pemilih tersebut dapat didaftarkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) di hari dan tanggal pemungutan suara untuk menggunakan hal pilihnya pada satu jam sebelum berakhirnya pemungutan di TPS.

Poin dua, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin satu dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor atau identitas lainnya kepada KPPS.

Poin tiga, KTP yang dimiliki oleh pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 adalah KTP yang masih berlaku tanpa dibatasi waktu penerbitannya sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yang dipergunakan untuk menggunakan hak pilih di TPS.

Poin keempat, penggunaan hak pilih hanya dapat dilakukan di TPS yang berada di RT/RW, desa/kelurahaan atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya.

Poin kelima, yakni identitas lainnya sebagaimana dimaksud poin kedua adalah dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan dibuah UU Nomor 24 Tahun 2013, bagian kedua tentang Dokumen Kependudukan Pasal 59. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016