Wakil Ketua MKD Sesalkan Akbar Faizal Keluar Saat Rapat

Akbar Faizal (Nasdem)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) kembali menskors sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, Rabu, 16 Desember 2015.

"Sidang belum kuorum. Kami skors sampai pukul 15.00 WIB," kata Wakil Ketua MKD, Junimarat Girsang, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan akan melanjutkan persidangan setelah skors meski anggota MKD tidak kuorum.

"Kalau tidak kuorum kami lanjutkan juga. Kuorum sembilan orang," kata Junimart.

Selain itu, Junimart menyesalkan langkah anggota MKD, Akbar Faizal, yang langsung keluar saat ada perdebatan mengenai surat pelaporan etik terhadapnya.

"Kami bawa ke ranah internal, tapi dia sudah halo. Ini pelajaran bagi kita. Harus ada rapat pimpinan. Ada aturan main, tidak bisa langsung halo," ujar Junimart.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal menyatakan telah dinonaktifkan dari keanggotan di MKD. Keputusan itu diambil jelang keputusan akhir persidangan etik Ketua DPR Setya Novanto.

Penonaktifan dari keanggotaan MKD itu lantaran adanya pengaduan terhadap Akbar oleh Ridwan Bae atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Akbar dengan membocorkan informasi persidangan tertutup saat MKD memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.

"Kisah tentang MKD semakin menarik. Saya mendapatkan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk penonaktifan sementara pada MKD DPR untuk saya. Anda lihat di dalam daftar Nasdem tidak ada nama saya, dasarnya saya dalam posisi teradu yang diadukan oleh Ridwan Bae," ujar Akbar kepada wartawan di depan ruang sidang MKD pada Rabu, 16 Desember 2015. (ase)

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016