- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan yang diagendakan dimulai pada pukul 13.00 WIB, Rabu, 16 Desember 2015, ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena belum hadirnya semua anggota MKD di ruang rapat. Rapat ini ditunda hingga pukul 15.00 WIB.
"Masih belum kuorum. Biar tenang, biar putusnya enak, ditunda. Karena baru delapan orang di dalam," ujar anggota MKD dari Fraksi PAN, Sukiman di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Sukiman menyebut ada tiga orang yang belum hadir di ruangan rapat. "Yang belum hadir di ruangan adalah Ridwan Bae, Sufmi Dasco dan Dimyati Natakusumah," kata Sukiman.
Untuk mencapai kuorum, sesuai dengan tata tertib, sidang minimal harus dihadiri oleh 9 orang dari 17 orang anggota MKD. "Sedangkan ini baru delapan," ucap Sukiman.
MKD akan mengambil putusan setelah melakukan serangkaian persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Pengambilan keputusan akan dilakuan secara tertutup oleh 17 anggota MKD.
"Rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Menurutnya, konsinyering dilakukan dalam rangka musyawarah mufakat untuk memberikan satu keputusan. Dalam rapat tertutup itu seluruh anggota MKD diberikan kesempatan menyampaikan sikap disertai argumentasi.
Bila mentok tidak bisa diambil keputusan secara bulat maka dimungkinkan pengambilan keputusan secara voting atau berdasarkan suara terbanyak. (ase)