DKPP Nilai Syarat Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Kaku

rapat persiapan penyelenggaraan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terlalu kaku.

Menurutnya, persayaratan berupa batas maksimal selisih dua persen untuk bisa mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tidak bisa dijadikan tolok ukur.

"Itu tidak realistis untuk kita membina pemilu berintegritas. Seolah-olah membiarkan yang lebih dari dua persen, pelanggarannya jelas di depan mata, tapi tidak bisa ditangani hanya gara-gara prosedur," kata Jimly, Selasa, 22 Desember 2015.

Ia menilai cukup sulit untuk mencapai batas dua persen tersebut. Sementara pelanggaran dalam proses pilkada tetap terjadi di daerah, meski selisih hasilnya lebih dari dua persen.

Hal itu terbukti dengan sedikitnya permohonan perkara yang diajukan ke MK yang sesuai dengan batas dua persen, dari total permohonan PHP sebanyak 137 perkara sampai dengan pukul 16.28 WIB.

"Memang terlalu berat ya, buktinya sekarang hanya 10 perkara yang dinilai sesuai. Masalahnya kan kalau tiga persen terbukti curang bagaimana. Tapi MK tidak bisa berbuat apa-apa kecuali dia menguji undang-undangnya," ujar Jimly.

Jimly mengungkapkan keluarnya pasal yang mengatur batasan tersebut dilatarbelakangi oleh kasus suap yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan hasil pilkada.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Untuk itu, ke depan, menurut Jimly, batasan itu perlu direvisi karena kaku untuk pengajuan sengketa hasil pilkada.

"Pasal itu diadakan karena MK mencoba untuk tidak lagi mau menangani perkara pilkada, itu gara-gara kasus Akil," kata Jimly.

Diketahui, Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 158 ayat 1 sendiri mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk.

Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi. (ase)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016