Bamsoet: Kubu Agung Masih Bermimpi Rebut Posisi Ketua DPR

Rapat Timwas Century Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id -
Kubu Munas Ancol masih
ngotot
sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang sah. Bahkan hingga pengunduran diri Setya Novanto, kubu Ancol ikut mengajukan nama calon ketua DPR.


Kengototan itu lantaran mereka masih berpegang kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Padahal, menurut ketetapan hukum terakhir, SK tersebut sudah tidak berlaku lagi.


"Soal pencabutan oleh Menkumham atas perintah pegadilan yang
inkracht
, hanya soal waktu saja," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Rabu, 23 Desember 2015.


Karena itulah, menurut anggota Komisi III ini, manuver kubu Agung Laksono tidak perlu dihiraukan lagi. Ia mengatakan, manuver untuk merebut posisi Ketua DPR itu seperti sedang bermimpi.


"Mereka masih saja bermimpi mau merebut ketua DPR," ujar Bambang.


Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Golkar yang juga pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kubu Ancol tidak bisa lagi menggunakan SK yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Sebab, substansi hukum pada aspek materiil, yang dalam hal ini sudah diputus MA, kemudian dinyatakan tidak punya kekuatan hukum lagi.

Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019

"Kalau sebuah norma hukum diberlakukan, maka yang diberlakukan adalah norma pengaturannya (materiil) bukan formalnya. Demikianlah dengan sebuah SK pejabat Tata Usaha Negara," kata Yusril.
Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016