SK Dicabut, Agung Laksono Terima Putusan Menkumham

islah partai golkar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Menanggapi itu, Agung minta pendukungnya tenang dan mendukung langkah-langkah yang konstruktif.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Agung menyatakan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta menerima dengan baik surat Keputusan Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pencabutan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.

"Hal ini sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 490K/TUN/2015, Tanggal 20 Oktober 2015 yang telah kita ketahui beberapa waktu lalu," ujar Agung di kediamannya di Polonia, Jakarta Timur, Kamis, 31 Desember 2015
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Agung meminta kepada seluruh kader yang berada di berbagai daerah agar tetap tenang dan tetap mendukung langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.

"Kepada seluruh kader, anggota dan partisipan Partai Golkar, kami meminta agar tetap tenang seraya mendukung langkah-langkah konstruktif yang kami lakukan untuk menjamin tetap tegaknya eksistensi Partai Golkar bagi bangsa dan negara," kata Agung.

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

Sebelumnya, kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan tidak ada alasan untuk mengatakan Partai Golkar bubar, atau ilegal. Sebab, pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlu dicermati, selain putusan kasasi MA ini, ada juga upaya hukum yang dilakukan, yakni melalui Pengadilan Negeri. Di mana, lewat PN Jakarta Utara memutuskan Munas Bali yang sah, dan itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapa pun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman pengurus DPP Golkar. Apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau, sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," kata Yusril kepada VIVA.co.id, Kamis 31 Desember 2015. (ase)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016