Akbar Faisal Sayangkan Komisinya Bela Setya Novanto

Peluncuran Buku Kasus Bank Century
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden
- Anggota Komisi III, Akbar Faisal, menyesalkan sikap sebagian besar anggota Komisi III yang menurutnya bermanuver membela mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Hal tersebut menurut politikus Partai NasDem ini terlihat dari Rapat Kerja yang dilakukan Komisi III bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu 20 Januari 2016.

Kasus Freeport, Setya Novanto Diperiksa Kejagung

"Ternyata belum selesai, masih berlanjut (ke Komisi III)," kata Akbar Faisal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.
Mulai Besok, Freeport Tak Bisa Ekspor Konsentrat


Dalam rapat kemarin, Jaksa Agung HM Prasetyo dituding sejumlah anggota Komisi Hukum tebang pilih dalam kasus "Papa Minta Saham". Menurut anggota komisi dari fraksi Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, jaksa agung tidak boleh memanggil Setya Novanto tanpa seizin Presiden Joko Widodo.


Mereka menilai Kejaksaan Agung seharusnya mendapatkan keterangan lebih dahulu dari Pengusaha Muhammad Riza Chalid yang dianggap inisiator pertemuan dalam kasus "Papa Minta Saham". Lebih jauh dalam catatan akhir rapat, Komisi III menyatakan akan membentuk Panja Freeport.


"Kalau sudah muncul meminta hentikan penyelidikan sebuah kasus, saya merasa ini bias dengan model pengawasan kita di DPR," tambah Akbar soal rencana Panja Freeport itu.


Akbar menegaskan, rekomendasi dan catatan Komisi III dalam rapat kerja dengan jaksa agung kemarin belum final. Pembentukan panja, kata dia, harus melalui keputusan seluruh anggota di komisi tersebut.


Sementara Jaksa Agung Prasetyo yang juga kader Partai NasDem itu merasa Panja Freeport akan berpotensi mengintervensi proses hukum mengait Setya Novanto. Bahkan menurutnya hal tersebut akan menjatuhkan nama DPR.


Setya Novanto setelah lengser dari kursi pimpinan DPR kini menjadi anggota Komisi III.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya