MK Perintahkan Hitung Ulang Suara Pilkada Halmahera Selatan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya mengabulkan permohonan gugatan pemohon Pilkada Halmahera Selatan untuk pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. MK memerintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera.

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan gugatan pilkada Halmahera Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 22 Desember 2016.

Lalu dalam amar putusan, Arief juga memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Bawaslu Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Memerintahkan pada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis pada Mahkmah hasil penghitungan surat suara ulang selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang dilaksanakan," kata Arief.

Selanjutnya, Arief meminta pada Kepolisian dan jajarannya khususnya Kepolisian Maluku Utara untuk memberikan pengamanan saat proses penghitungan surat suara ulang sampai laporannya disampaikan ke MK sesuai kewenangannya. 

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Dalam pertimbangan hukum, majelis konstitusi berpendapat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Halmahera Selatan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Sehingga demi kepastian hukum yang adil, mahkamah menilai perlu ada penghitungan suara ulang untuk kecamatan Bacan.

Sebelumnya, pemohon menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan di satu kecamatan yaitu Kecamatan Bacan. 

Pemohon menuding pada kecamatan tersebut telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon. Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan. 

Atas kejadian ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan, mengambil alih dan melakukan rekapitulasi ulang untuk kecamatan Bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dan mengamankan dokumen kecamatan Bacan.

KPU Maluku Utara pun menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Lalu KPU Maluku Utara juga menonaktifkan sementara dan mengambil alih tugas anggota KPU Halmahera Selatan. Lalu hasil rekapitulasi yang sebelumnya sudah dilakukan juga dibatalkan. Tapi karena terkendala pemindahan kotak suara dari Halmahera Selatan ke KPU Maluku Utara, hingga kini rekapitulasi penghitungan suara ulang belum juga dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya