Revisi UU KPK, DPR: Kenapa Takut Penyadapan Diatur?

Rapat Timwas Century Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Ketua Komisi III DPR RI,  Bambang Soesatyo mempertanyakan keberatan yang kerap disampaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang KPK. Dimana salah satu poinnya mengatur tentang izin penyadapan KPK melalui Dewan Pengawas.


"Kenapa (penyadapan) mesti diatur. Sekarang pertanyaannya dibalik, kenapa kok takut diatur? Kalau Dewan Pengawas sekelas Mahfud MD, Buya Syafii Maarif, dan Din Syamsuddin. Apakah kekuasaan bisa mengintervensi orang-orang seperti itu?" kata Bambang dalam diskusi Menuju Upaya Penguatan KPK di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.


Ia berpendapat, Dewan Pengawas diperlukan bagi KPK karena lembaga tersebut memiliki kekuasaan yang besar. Sehingga harus ada pengawasan. Jika mekanisme pengawasan tersebut tidak ada, maka dikhawatirkan akan timbul penyalahgunaan kekuasaan.
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK


Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
"Misalnya digunakan untuk menyadap pacarnya. Pimpinan KPK terdahulu juga disadap internalnya hanya karena masalah persaingan. Itu bahaya. Ada pimpinan KPK lalu curhat pada saya, ini disadap atas perintah pimpinan yang lain," kata Bambang.

Wadah Pegawai KPK Mulai Bereaksi Soal Revisi UU KPK

Selanjutnya, soal adanya kemungkinan Dewan Pengawas ini akan memiliki tumpang tindih tugas dengan Deputi Pengawasan Internal KPK, politikus Golkar ini menyatakan hal tersebut masih akan dibahas antara DPR dengan pemerintah. Bambang juga akan meminta masukan dari berbagai pihak mengenai detail wacana ini.


Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya