Paripurna Bahas Revisi UU KPK Batal, Hanura Salahkan Fadli

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Penundaan rapat paripurna untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR disesalkan Fraksi Partai Hanura. Agenda sidang paripurna sudah tercantum dalam situs resmi DPR bahwa akan digelar pada Kamis ini.

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Rupanya, pada Rabu malam, rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) mendadak memutuskan rapat diundur hingga Selasa pekan depan. Penundaan itu disebabkan hanya ada satu unsur pimpinan yang berada di Jakarta, sedangkan sisanya tengah berada di luar kota. Padahal di UU MD3, paripurna harus dipimpin setidaknya oleh dua pimpinan DPR.

"Ya ini kan teknis persidangan sebagaimana diatur tatib DPR, dalam paripurna kan sedikitnya harus ada dua orang pimpinan. Pak Fahri ke Azerbaijan, Pak Taufik ke Singapura membawa ibundanya yang sakit," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana ketika dihubungi, Kamis, 18 Februari 2016.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

Sedangkan mengenai Fadli Zon (Partai Gerindra) dan Agus Hermanto (Partai Demokrat), Dadang tidak mengetahui ke mana keduanya pergi. Dadang menilai keduanya tengah memanfaatkan kepergian Fahri dan Taufik, sehingga paripurna batal dilaksanakan. Gerindra dan Demokrat memang dikenal sebagai penentang revisi UU KPK.

"Saya berpandangan bahwa ketidakmungkinan hadir pak Fahri Hamzah atau Pak Taufik mendampingi Pak Ade Komarudin (di DPR), dimanfaatkan oleh wakil ketua dari Gerindra dan Demokrat untuk membuat paripurna tidak bisa digelar sehingga beliau berdua ini pun tak jelas ke mana," ujarnya.

Rhoma Irama: UU KPK Direvisi, Terlalu

Dadang menegaskan, Hanura tetap menyatakan mendukung revisi ini. Menurut Dadang hal ini sejalan dengan ideologinya sebagai partai pendukung pemerintah.

"Jadi Hanura sepakat dengan empat poin yang sudah dibicarakan pemerintah, pembentukan pengawas, prosedur penyadapan yang benar, penyidik independen, dan pemberian kewenangan SP3 bagi KPK."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya