MKD Hati-hati Tanggapi Pelaporan terhadap Ade Komarudin

Junimart Girsang.
Sumber :
  • Antara/ Audy Alwi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang, mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam menyikapi laporan dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPR, Ade Komarudin.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Apalagi, laporan itu disampaikan menjelang Munaslub Golkar yang akan berlangsung tak lama lagi. Sementara itu, Ade Komarudin digadang menjadi salah satu calon ketua umum Partai Golkar.

"Dalam hal pelaporan ini, kami tidak mau dijadikan sebagai alat. Artinya apa, dalam rangka suatu event baru dibuat laporan atau memang laporan ini murni. Kami harus melihat itu juga," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Press Gathering Tingkatkan Keakraban DPR dengan Wartawan

Junimart tidak membantah bila laporan ke MKD bisa dijadikan alat kepentingan. Oleh karena itu, tanpa bukti yang kuat maka laporan ke MKD tidak akan ditindaklanjuti. MKD juga akan mempertimbangkan dari segi pelapor, individu maupun lembaga. Namun, keduanya harus melapor dengan alasan jelas.

"Nanti kami akan lihat, kami akan dalami. Tapi, yang paling penting itu bila pelapor lembaga, kami harus lihat apa dia punya legal standing," kata Junimart.

Menjaga Bali Sebagai Harta Karun Indonesia

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan jika laporan jelas dan memiliki bukti, maka bukti itu akan diverifikasi. Setelah bukti dianggap cukup, MKD baru akan mengadakan rapat pleno.

"Di situ kami putuskan apakah laporan itu akan dilanjutkan atau kami drop. Jadi, kami belum tahu apa laporan ini akan diteruskan atau tidak karena kami baru terima. Kami tidak mau MKD jadi alat," tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Junimart menanggapi adanya laporan soal dugaan gratifikasi oleh Ade Komarudin ke MKD. Ade dilaporkan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang menuding politikus Golkar itu menerima fasilitas jet mewah sebagaimana foto-fotonya yang beredar di media sosial.

"Maka dengan ini, kami dari LAKP, akta pendirian Nomor 014/2010 bermaksud melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Koordinator LAKP, M. Adnan dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya