Menkumham: Pemerintah Tak Ambil Untung atas Konflik Partai

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly, mengatakan bahwa pemerintah tak mengambil keuntungan atas konflik, atau dua kepengurusan ganda partai politi, seperti pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme
 
Pemerintah, kata Menkumham, bahkan berkepentingan, agar semua partai politik baik-baik saja, sehingga dapat optimal bekerja untuk rakyat. Lagi pula, partai politik adalah salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga eksistensinya.
Menkumham: Hukuman Mati Turunkan Peredaran Narkoba
 
"Tidak ada keinginan sedikit pun dari pemerintah untuk memancing di air keruh atas kekisruhan partai. Kami sudah mencari satu solusi untuk PPP, yang formatnya mirip Golkar," kata Menteri Yasonna dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Jakarta pada Rabu 23 Februari 2016.
Menkumham: Hukuman Mati Pesan Serius bagi Bandar Narkoba
 
Yasonna mengaku termasuk orang yang merumuskan Undang-undang tentang Partai Politik. Dalam undang-undang itu diatur mengenai Mahkamah Partai Politik yang fungsinya adalah untuk menengahi dan menyelesaikan konflik, atau sengketa kepengurusan.
 
Diasumsikan juga dalam undang-undang itu bahwa partai politiklah yang memahami, atau mengetahui cara menyelesaikan konflik melalui mahkamah partai.
 
"Saya terbuka, saya malah dituduh membangkitkan zombie. Saya sungguh menghargai masukan dari Mahkamah Partai dan senior partai yang menurut saya, tidak punya lagi interest politic (kepentingan politik), kecuali membangun partai," ujarnya.
 
 
Islah
 
Menteri Yasonna mengajak kedua kubu kepengurusan PPP untuk bersatu, atau berdamai. Itu adalah jalan terbaik untuk mengakhiri sengketa. Pemerintah menawarkan formulasinya, di antaranya, masing-masing kubu berdamai dan menjadi satu kepengurusan sehingga dapat disahkan.
 
Dia mengaku pernah mengirim surat kepada Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, setelah Muktamar Surabaya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Surat itu berisi permintaan untuk melengkapi persyaratan kepengurusan jika ingin mendapatkan Surat Keputusan Kemenkumham.
 
Yasonna berterus terang dalam posisi dilema kala itu. Jika kepengurusan Djan Faridz disahkan, kepengurusan Romahurmuzy dianggap ilegal karena melanggar hukum.
 
"Kalau kita sahkan, pasti Romi (Romahurmuzy) dan kawan-kawan akan menggugat. Maka pikiran kita, kembali ke nol di mana semua kembali di situ," ujarnya.
 
Atas dasar itu, kata Yasonna, pemerintah mendorong kedua kubu untuk berdialog. Pemerintah juga meminta masing-masing pihak meninggalkan ego demi persatuan PPP.
 
"Dengan segala kerendahan hati, saya ajak teman-teman, ini momentum yang baik, bahwa kami tidak punya kepentingan sama sekali," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya