Tambah Kewenangan BIN, DPR Tunggu Usulan Pemerintah

Anggota DPR Mahfudz Shiddiq
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id - Badan Intelijen Negara (BIN) tetap berharap dapat penambahan kewenangan dalam melakukan upaya kontra terorisme dan separatime. Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan belum bisa mengamini penambahan kewenangan bagi BIN.

"Komisi I dalam posisi bisa mempertimbangkan usulan BIN dalam rangka meningkatkan efektivitas penanggulangan aksi terorisme dan sparatisme. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa pemerintah tidak mengakomodasi dalam draf revisi yang diajukan, kan mestinya usulan itu datang dari pemerintah," kata Mahfuz saat di hubungi, Selasa, 1 Maret 2016.
 
Mahfudz menjelaskan usulan penambahan kewenangan bagi BIN seperti pemanggilan berbagai pihak terkait deradikalisasi sebenarnya masuk dalam koridor cegah dan deteksi dini.
 
"Bukan jadi bagian projustisia, tapi ini kan usulan BIN dan kalau sudah matang diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Terorisme. Dari pemerintah tidak diakomodasi dalam draf revisi, maka DPR sulit untuk mewakili BIN dalam membahas revisi Undang-undang," ungkapnya.
 
Politisi PKS ini menjelaskan penambahan wewenang apapun bagi BIN tetap dalam koridor tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Ya kan kalau soal penghormatan kepada HAM kan sudah jadi asas kerja intelijen dalam Undang-undang," ujarnya.
Ini 14 Anggota Tim Pengawas Intelijen Negara
 
Selain itu menurut, Mahfudz BIN dalam kinerjanya tetap mendapat pengawasan dari DPR, sehingga bila ada upaya pelanggan HAM, DPR bisa langsung bertindak. 
Ini Kerja Tim Pengawas Intelijen Negara
 
"Untuk menjaga akuntabilitas kan ada tim pengawas internal yaitu dari DPR. Kalau sebatas kebutuhan penggalian informasi dalam fungsi deteksi dan cegah dini menurut saya nggak terlalu merisaukan," paparnya.
Tolak Wewenang Lebih BIN, Yusril: Intelijen Mana Mau Diatur?

Kewenangan terbatas

Sebelumnya Kepala BIN, Sutiyoso mengatakan, kewenangan BIN dalam penanganan terorisme terbatas. Kewenangan itu diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Penanganan terorisme khususnya terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1, huruf C.

BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran. Namun Pasal 34 membuat kewenangan BIN menjadi terbatas. Dalam pasal itu disebut, "Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan".

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membandingkan penanganan terorisme di Indonesia dengan negara lain. Negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara-negara Eropa lainnya bisa menyeimbangkan proses hukum dan proses intelijen. Hal yang sama juga katanya dilakukan di Malaysia.

Berbeda dengan Indonesia yang tergolong sangat menghormati HAM dan kebebasan, dengan mengedepankan proses hukum.

"Ketika keamanan nasional terancam oleh terorisme, mereka dapat mengedepankan proses intelijen di mana lembaga intelijen diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Sutiyoso di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya