Jenguk Ivan Haz, Ketua Fraksi PPP Akan Beri Bantuan Hukum

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Hasrul datang bersama koleganya yang duduk di Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam rangka menjenguk anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang kini meringkuk di tahanan akibat menganiaya pembantunya.

"Kedatangan kami untuk mempertanyatakan sejauh mana perkara yang menimpa IH mengenai masalah penganiayaan terhadap PRT. Kami mau ngomong dan bicara bagaimana proses hukum yang dilalui," kata Hasrul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. .

Ivan Haz, Anggota DPR Diduga Penganiaya Pembantu Diganti

Hasrul akan menanyakan apakah Ivan Haz sudah ada mendapat bantuan hukum atau belum. "Kalau belum, Fraksi PPP menyiapkan," ujar Hasrul.

Ketika ditanya mengenai pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa Ivan Haz telah mengakui perbuatannya, Hasrul mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada Ivan Haz secara langsung.

Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

"Ini yang mau saya tanyakan. Karena selama ini dia sulit dikomunikasikan. Jika memang nanti terbukti, kami ikuti prosedur hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.

Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Lanjutnya, polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1),(2) dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya