VIVAnews - Peluang melakukan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden terbuka lebar. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menyatakan, ada 5 alasan kuat untuk melakukan uji materiil.
Pertama, konstitusi tidak mengatur pembatasan mengajukan calon presiden/wakil presiden. Kesepakatan dalam UU Pemilihan Presiden sebelumnya yakni UU No 23 Tahun 2003 yang mengamanatkan syarat pencalonan presiden atau wakil presiden sebesar 15 atau 20 persen suara Pemilu belum dilaksanakan.
Ketiga, pembatasan bagi partai yang akan mencalonkan presiden/wakil presiden sebenarnya sudah dilakukan melalui syarat parliamentary threshold. Logikanya, kalaupun dilakukan pembatasan kembali, meskinya angkanya tidak setinggi yang kini diberlakukan yakni 20-25 persen suara. Keempat, secara politik, angka 20-25 persen hanya memunculkan 2 atau 3 calon sehingga membatasi ruang publik untuk memilih calon alternatif, yang pada akhirnya akan memicu peningkatan golongan putih alias tidak memilih.
Kelima, meski Pilpres satu putaran lebih hemat anggaran, namun implikasinya bisa berbahaya. Syamsudin menerangkan, dengan satu putaran saja berarti sebulan setelah Pemilihan Presiden sudah ada presiden terpilih, sementara presiden lama masih memegang jabatan. "Masa transisi 2,5 bulan antara presiden lama ke presiden baru adalah situasi yang krusial. Masa transisi ini terlalu lama," kata Syamsudin dalam diskusi Pusat Studi Ilmu Kenegaraan (PSIK) di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2008.
Syamsudin lalu mencontohkan di masa peralihan Megawati ke Susilo Bambang Yudhoyono, Mega yang menjabat presiden memutuskan untuk mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia, sementara hal tersebut ternyata tidak disetujui Yudhoyono sebagai presiden terpilih. Sehingga, ketika Yudhoyono berkuasa, timbul konflik antara pemerintah dan DPR. Jadi, dengan kelima argumen tersebut, Syamsudin yakin judicial review UU Pemilihan Presiden bukan tidak mungkin dilakukan.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
Nasional
1 Mei 2024
Isu setoran Rp10 juta itu mencuat dengan narasi yang viral di media sosial TikTok. Polisi pastikan kematian Brigadir Ridhal karena bunuh diri.
Round Up
Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir
Nasional
1 Mei 2024
Sejumlah berita di Kanal News VIVA masuk dalam jajaran berita terpopuler, salah satunya berita mengenai Eks Mentan SYL yang membayar biduan pakai uang hasil korupsi.
Pelaku pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Cikarang ditangkap di Palembang.
KBRI Beijing meminta agar warga negara Indonesia mewaspadai kasus penipuan dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang ditemukan di China.
Hujan lebat disertai angin kencang melanda bagian utara Kerajaan Arab Saudi. Tingginya intensitas hujan di wilayah Kerajaan menyebabkan banjir bandang
Selengkapnya
Partner
Memperingati hari buruh, ratusan buruh di Kabupaten Situbondo berunjukrasa meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena UMK Kabupaten Situbondo saat ini tere
Seniman kenamaan Didik Nini Thowok mengagumi kesenian lintas iman yang ada di Banyuwangi. Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri ulang tahun Komunitas Biji Sesawi.
Kisah Pooh Phutis Plahusahari dan Ronapum Pengthong Turkubi di Top Secret Together
Olret
16 menit lalu
Anehnya, Nampu dan Copy mungkin memiliki jalan cerita romantis terlengkap dari semua pasangan. Selain Tahun Baru dan Keduanya, mereka adalah satu-satunya pasangan
Tuntutan ratusan guru yang diduga dicurangi dalam seleksi PPPK Langkat tersebut, hingga kini masih belum dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selengkapnya
Isu Terkini