Memalukan, Tak Disetor Uang, DPRD Sumut Mogok Paripurna

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pihak DPRD Sumatera Utara (Sumut) disebut pernah beberapa kali menunda pelaksanaan sidang paripurna persetujuan APBD pada tahun 2014. Penyebab penundaan sidang tak lain karena pihak DPRD belum menerima uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp6,2 miliar. Uang itu disebut sebagai uang ketok palu.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurdin menjadi saksi untuk 4 orang terdakwa dari pihak DPRD Sumut yakni Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

Nurdin mengungkapkan, permintaan uang ketok palu sebagai pelicin itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD, Kamaluddin Harahap, sebelum pelaksanaan sidang paripurna. Namun, Nurdin menyebut permintaan itu sempat tidak bisa dipenuhi.

Terungkap Ambisi Kuat M Sanusi Ingin Tantang Ahok

"Waktu itu saya tidak sanggup, tapi Pak Gatot bilang laksanakan, ya laksanakan-lah. Kabiro Keuangan waktu itu enggak sanggup, tapi diminta serahkan sebelum APBD disahkan," kata Nurdin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 6 April 2016.

Lantaran permintaan itu tidak dikabulkan, sidang paripurna persetujuan APBD 2014 kemudian beberapa kali mengalami penundaan. Nurdin menyebutkan, seharusnya sidang paripurna dilaksanakan paling lama pada 31 Desember 2013. Namun pada kenyataannya, sidang paripurna baru terealisasi pada 20 Januari 2014. Itupun setelah uang diserahkan.

"Setelah diserahkan, maka disahkan pada 20 Januari 2014," ungkap Nurdin lagi.

Diketahui bahwa Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri didakwa telah menerima uang hingga miliaran rupiah dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Tujuan pemberian uang adalah agar DPRD segera melakukan pengesahan APBD tahun 2012 hingga 2015, LPJP APBD 2012 dan 2014, serta agar mereka menolak pengajuan interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2015.

 

Ilustrasi

Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan

Walaupun belakangan keterangan itu dicabut dari BAP.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016