Besok, Pimpinan DPR Bahas Nasib Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua DPR RI, Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menerima tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (PKS) yang menjadi kuasa hukum, Fahri Hamzah. Tim pimpinan Mujahid A Latif menyerahkan salinan lampiran gugatan yang sebelumnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Ikut Demo 4 November
 
Mujahid meminta Pimpinan DPR menunda proses surat dari DPP PKS yang memberhentikan Fahri hamzah, baik sebagai anggota DPR maupun Wakil Ketua DPR RI.
BKSAP DPR RI Hadiri Sidang APA di Pakistan
 
"Suratnya kami terima. Perihal tidak memproses pemberhentian dan PAW (pergantian antarwaktu), serta penggantian sebagai pimpinan DPR, besok kami akan rapat pimpinan dan ini akan menjadi bahan utama. Hasilnya apa, tergantung rapat besok," kata Ketua DPR RI, Ade Komarudin di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 11 April 2016.
Anis Matta Minta Fahri Banyak Baca Alquran
 
Senada, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon juga menyatakan, masalah pemecatan Fahri Hamzah perlu mendapat perhatian pimpinan DPR RI.
 
"Ini menjadikannya prioritas karena, Fahri Hamzah salah satu pimpinan DPR. Kita proses sesuai Undang-Undang MD3. Mudah-mudahan besok ada keputusan di rapat pimpinan," kata Fadli.
 
Sedang diproses
 
Sebelumnya Mujahid meminta Piminan DPR RI menghentikan proses pemberhentian Fahri Hamzah. Sebab, pihak kuasa hukum tengah mengajukan gugatan terhadap surat keputusan DPP PKS terkait pemecatan mantan anggota Komisi III DPR tersebut.

"Selama proses hukum ini belum selesai, mohon Ketua DPR dan pimpinan DPR untuk tidak melakukan tindakan apapun. Tidak memproses pemberhentian dan PAW," kata Ketua tim kuasa hukum PKS, Mujahid A Latief di gedung DPR RI, Jakarta.

Mujahid menjelaskan sebagai warga negara, Fahri Hamzah mempunyai hak secara konstitusi. Atas dasar itu, Fahri Hamzah menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pemberhentian Pak Fahri melanggar hukum. Undang-undang partai politik hingga AD/ART partai," ujarnya.

Mujahid menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 241 Undang-Undang MD3, apabila ada anggota mengajukan upaya hukum atau keberatan, dalam hal ini gugatan ke pengadilan, maka sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pimpinan DPR tidak boleh memproses itu.

"Itu yang mau kami sampaikan kepada pimpinan DPR hari ini. Maka status Pak Fahri sebagai anggota dan pimpinan DPR itu tetap seperti apa adanya saat ini (status quo)," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya