Pengamat: Rahasia Umum, Korupsi Dilakukan Berjamaah

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rayat dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mulai membeberkan sejumlah fakta yang diketahuinya terkait praktik suap yang terjadi di Komisi V DPR. Sejumlah koleganya di komisi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perhubungan itu telah diperiksa KPK menyusul penangkapannya, sehingga publik berasumsi bahwa ada korupsi berjamaah di sana.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda menilai, apa yang dibeberkan oleh Damayanti memang kerap terjadi. Menurutnya, dalam sebuah kasus korupsi ataupun kasus suap, biasanya melibatkan banyak pihak atau poros dimensi mulai dari eksekutif, legislatif dan juga pihak swasta

"Semacam ini, tidak mungkin ada korupsi yang hanya dari satu lembaga saja, tidak ada korupsi yang dilakukan oleh satu pihak saja. Pasti dia melakukan secara sistematis dan ada prosesnya," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2016.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan sistem 'bagi-bagi jatah' ini juga terjadi di komisi lainnya dan ini menjadi suatu hal yang harus dituntaskan.

"Meskipun sudah menjadi rahasia umum, ini adalah tugasnya aparat penegak hukum untuk menyelesaikan dalam jangka pendek dan dalam jangka panjangnya partai," katanya menambahkan.

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Untuk menghilangkan kasus korupsi atupun suap yang seakan telah membudaya, Hanta juga mengunkapkan dua cara yang harus dilakukan oleh para legislatif dan para penegak hukum

"Hal ini hrs dilakukan 2 hal, pencegahan dan pemberantasan. Kalau pencegahan itu dari hulunya yg dibereskan, berarti regulasi perundangan harus ketat, itu balik pada anggota DPR itu sendiri. Kalau pemberantasan jangka pendek berarti harus adanya penindakan yang tegas."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya