LBH Lega Syarat Materai Per Orang Tak Diterapkan

Sejumlah aktivis HAM menggelar jumpar pers di LBH Jakarta.
Sumber :
  • Bayu Januar

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mengklarifikasi bahwa legalisasi dukungan dari pimilih kepada calon perseorangan dalam Pilkada dengan menggunakan materai tidak berlaku untuk masing-masing orang. Syarat materai tersebut diperuntukkan secara

Bawaslu Bojonegoro Panggil Pejabat ASN Terkait Surat Dukungan ke PKB

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengapresiasi KPU yang tidak membebani pemilih dengan biaya materai. Karena menurutnya, bila kebijakan tersebut jadi diterapkan, mengingat jumlah pemilih yang sangat besar, itu akan jadi ongkos politik yang sangat mahal.

"Bagi calon, dan lebih terutama bagi pemilih," kata Alghiffari dalam siaran persnya, Kamis, 21 April 2016.

Verifikasi Dukungan Calon Independen Cukup Tiga Hari

Aqsa berharap KPU tetap konsisten membangun demokrasi yang sehat dan substantif dengan tidak lagi mengajukan usulan yang dapat mencederai demokrasi.
"KPU harus melayani kepentingan terbaik pemilih yang memiliki hak untuk memilih yang dijamin oleh hukum," tutur Alghiffari.

Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy menilai usulan kebijakan soal satu orang satu materai tersebut memang perlu dievaluasi mengingat potensi pertentangannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahok Diminta Tak Reaktif Soal Surat Dukungan Bermaterai

Dia mengemukakan, UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai juncto PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban pembubuhan meterai di dalam lembar dukungan politik bagi setiap orang untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Selain itu, lanjut dia, hak pemilih untuk menyatakan pilihan politiknya secara bebas juga dijamin oleh berbagai instrumen HAM, antara lain Pasal 21 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.

Sebelumnya, LBH Jakarta tegas menolak usulan KPU untuk membubuhkan materai dalam formulir dukungan kepala daerah dari jalur perseorangan. Menurut LBH, jika jadi diberlakukan, itu adalah Namun, mengingat KPU tidak jadi menerapkan kebijakan tersebut, LBH kemudian mengapresiasinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya