Kemendagri Usul Bawaslu Bisa Diskualifikasi Pasangan Calon

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Pemerintah mengusulkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu diperkuat.

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Menurut pria yang akrab disapa Soni itu, penguatan tersebut yakni Bawaslu bisa mengadili perkara yang terkait proses administrasi, hingga pada pembatalan pencalonan.

Salah satu contohnya, untuk kasus politik uang, Bawaslu diusulkan punya kewenangan untuk tidak meloloskan pasangan calon yang tertangkap melakukan kecurangan.

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

"Jadi, seorang tidak boleh melanjutkan pencalonannya, politik uang langsung diskualifikasi," kata Soni di Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa 26 April 2016.

Tak berbeda, nantinya pelanggaran yang sifatnya pidana akan tetap diteruskan ke pihak berwenang yakni Kepolisian. "Kalau pidana silahkan ke Polisi untuk dilanjutkan," kata dia.

Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Untuk diketahui, tidak ada sanksi pidana dalam UU Pilkada bagi orang yang melakukan pelanggaran politik uang. Meski demikian, Bawaslu menegaskan bahwa sanksi pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP.

Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang.

Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan ayat 2 "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya