PDIP: Syarat Parpol Tinggi Hambat Lahirnya Calon Pemimpin

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa syarat dukungan calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol yang terlalu tinggi, dapat menghambat calon-calon pemimpin.

"Maka kami sedang kaji berapa angka yang tepat," ujar Hasto di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 27 April 2016.

Hasto mengatakan, jalur kepartaian harusnya menjadi prioritas pemerintah dalam kerangka pilkada. Karena itu, seharusnya seluruh regulasi yang ada harus diperkuat demi meningkatkan kualitas demokrasi.

"Pilkada adalah kesatuan sistem. Tak bisa sekadar bicara syarat calon. Tapi, bagaimana infrastruktur pemenangan, bagaimana penyiapan calon lewat sekolah kepala daerah," tutur dia.

Hasto juga mencontohkan, jika dibandingkan ongkos politik calon yang diusung partai politik dengan yang maju perseorangan, biayanya justru lebih murah calon yang diusung parpol.

"Kami beri jaminan, biaya lebih murah jika calon maju dari parpol, dibandingkan maju dengan jalur perseorangan. Parpol itu kolektivitas, anggota bisa digerakkan, gotong royong, beda dengan perseorangan," kata Hasto.

Untuk diketahui, persentase syarat dukungan parpol atau calon independen menjadi salah satu poin yang alot dibahas dalam revisi Undang Undang Pilkada oleh DPR.

Parpol menginginkan agar bisa mengusung calon jika minimal memiliki 15 persen kursi DPRD atau minimal 20 persen suara sah pada pemilu DPR. Atau turun 5 persen dari ketentuan sebelumnya, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPR.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017