Yasonna Jamin Tak Ada Intervensi terhadap KPU

Menkumham Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly meyakinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tidak ada intervensi terhadap lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Tak cuma itu, Yasonna juga menyebutkan jika saran dari DPR kepada KPU yang bersifat mengikat, justru diperlukan agar peraturan KPU bisa sejalan dengan undang-undang.

"KPU tidak akan diintervensi. Tapi kalau KPU ingin tetap mengajukan uji materi, maka juga tak dipermasalahkan karena menjadi hak konstitusional," katanya, Senin 6 Juni 2016.

Bicara Pilkada Lewat DPRD, Fadli Zon Mengaku Ingat Ahok

Baca Juga:

Sebelumnya, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku terkejut dengan hasil revisi terhadap undang-undang Pilkada. Ia menilai, ada salah satu pasal yakni pasal 9, justru terkesan melemahkan posisi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Sebabnya, ketentuan ini membuat KPU menjadi lembaga terikat, dan tidak memiliki hak kemandirian untuk menyelenggarakan proses Pilkada. "UU yang masih berlaku menugaskan kami mempersiapkan Pilkada. Kalau kami tidak lakukan, tidak ada jadwal persiapannya tak mulai dan kami akan melanggar UU dong. Di situ yang namanya kemandirian, kami yakini bahwa ini adalah benar sesuai dengan UU bukan melanggar UU," kata Hadar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan