Politisi PAN Tersangka, Wakil Ketua DPR Dukung KPK

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Penetapan tersangka anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan keprihatinan. Pimpinan DPR menyatakan dukungan penuh kepada KPK.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

"Kami mendukung upaya ini secara tuntas dengan menegakkan aturan praduga tak bersalah. Namun apabila ada suatu hal yang di dalam penyelidikannya nanti bersalah, ya kami persilakan untuk ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Namun dukungan pada pemberantasan korupsi itu katanya tidak hanya diberikan kepada KPK, tetapi juga pada penegak hukum yang lain. Hal itu menurutnya agar tidak ada kasus yang tertutupi.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

"Kami harus memberikan dukungan penuh kepada alat penegak hukum, jangan seolah-olah ada satu kasus kemudian ditutup dengan kasus lain, contoh Sumber Waras yang ditutup dengan Panama Papers," ujar dia.

Selain itu politikus Partai Demokrat ini yakin kasus ini tidak akan mengganggu kinerja Komisi V. Apalagi kata dia, Komisi V masih memiliki banyak anggota.

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

"Jumlahnya banyak sampai sekitar 53 orang, sehingga kalau ada beberapa yang terkena kasus misalnya tersangka dan lain sebagainya tentunya pekerjaan jalan terus, pekerjaan legislasi, pengawasan dan budgeting harus berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata dia.

Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoirm

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya