DPR: Perpanjangan Jabatan Kapolri Bisa Timbulkan Fitnah

Desmond Junaidi Mahesa, Ketua Partai Gerindra Banten
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Perpanjangan masa jabatan Kapolri dinilai melanggar Undang Undang tentang Kepolisian. Kecuali jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

img_title Tak Hanya Beberkan Program 100 Hari Pertama Jadi Kapolri, Suyudi Bocorkan Deretan Kriminal yang Bakal Diberantas

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, persoalan perpanjangan ini bukan semata mengenai prestasi Kapolri, namun dilihat dari dasar hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seurgensi apa, ini yang jadi soal. Hanya itu jalan menurut saya dari aspek undang-undang," kata Desmond di kantor Fraksi Partai Gerinda, Jakarta, pada Kamis, 19 Mei 2016.

img_title Suyudi Ario Seto Bicara Kritik untuk Polri: Jadi Peringatan Dini untuk Pembenahan

Desmond menilai wacana perpanjangan ini bisa menimbulkan fitnah. Dengan memperpanjang jabatan Jenderal Badrodin Haiti, Presiden bisa disangka tidak menyukai beberapa jenderal bintang tiga alias berpangkat komisaris jenderal.

"Yang akan menjadi fitnah itu bahwa Presiden tidak suka dengan pribadi minimal tiga orang jenderal bintang tiga hari ini, pertama adalah BG (Budi Gunawan), BW (Budi Waseso) dan Dwi (Priyatno)," ujar Desmond.

img_title MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

Menurut Desmond, dengan memperpanjang jabatan Badrodin selama enam bulan saja, tiga jenderal yang disebut itu tidak akan bisa menjadi Kapolri pada enam bulan mendatang. Hal itu karena umur mereka akan kurang satu tahun dari batas umur yang disyaratkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya saya bilang, kalau kita berasumsi yang non-UU itu, bisa jadi fitnah, asumsi-asumsi itu, padahal belum tentu," kata Desmond.

 

Komjen Suyudi Jalani Fit And Proper Test Calon Kapolri

Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto Berencana Ingin Rampingkan Struktur Polri

Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Dirinya sempat menyampaikan terkait pembenahan di internal Polri

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut