Tiga Usulan yang Digodok di RUU Minuman Beralkohol

Minuman alkohol/Ilustrasi.
Sumber :
  • blog.collegebars.net

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol (Minol) saat ini tengah digodok di Komisi VIII DPR. Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol, kini memasuki pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Segera Dibahas, DPR Mulai Minta Masukan soal RUU Minol

Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan, ada tiga pandangan yang kini berkembang di Pansus.

"Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian, alias melarang total," kata Arwani di Senayan, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Berkaca Penembakan Bripka Cornelius, PPP Desak RUU Minol Disahkan

Pandangan kedua, adalah mereka yang mendorong, agar RUU tersebut berisi larangan minuman beralkohol dengan berbagai pengecualian.

"Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi, dengan kata pengecualian, misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini, seperti yang ada dalam draf RUU usulan DPR," ujar Politikus PPP tersebut.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

Yang ketiga, adalah kelompok yang meminta memperbolehkan minuman berakohol, namun dengan pengecualian. Dalam pandangan ketiga ini, kata dia, minol tidak perlu dilarang, namun perlu dilakukan pengendalian, atau pengaturan dalam distribusinya.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua, yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya membolehkan dengan pengecualian," kata Arwani.

RUU Minol ditargetkan bisa diundangkan paling lambat pada Juni 2016. Sebelumnya, Pansus telah mengundang lembaga publik, keagamaan hingga tokoh masyarakat untuk menerima masukan soal subtansi dari RUU tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya