Legislator Golkar: Hukuman Kebiri Lahirkan Psikopat

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual lain.

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

Menurut Hetifah, hukuman itu tidak akan efektif. Pelaku kejahatan seksual yang dikebiri tetap bisa berkeliaran di luar dan melakukan tindakan serupa dalam bentuk atau cara berbeda.

"Malah kejahatan mereka nantinya diwarnai dendam dan menjadi psikopat. Itu yang dikhawatirkan," katanya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Perppu tentang perlindungan anak itu, kata Hetifah, juga tidak mengatur rehabilitasi korban dan pencegahan. Padahal Perppu disiapkan untuk melindungi anak Indonesia dari predator seks.

Politukus Partai Golkar itu menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang muncul belakangan semacam fenomena puncak gunung es, yang sesungguhnya sudah banyak dan lama terjadi, tetapi baru terungkap belakangan.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

"Lebih banyak lagi kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan atau diadukan korban. Pemerintah, terutama aparat penegak hukum, harus memberikan rasa aman, sehingga korban berani melapor. Ombudsman harus bekerja mengawasi agar pelayanan terhadap masyarakat berjalan baik," ujarnya.  

Meski Perppu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, menurut Hetifah, DPR tidak akan menerima begitu saja. "Akan ada pembahasan serius di DPR terkait hal ini.”

(mus)

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

Menurut Bukhori, indikator yang dipaparkan oleh BNPT cenderung sumir sehingga dapat memicu tafsir liar bagi masyarakat awam

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022