Anggota DPR, DPRD Keberatan Harus Mundur Bila Ikut Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkakan ada satu poin dalam rancangan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang masih mengganjal untuk disepakati. Menurut dia, para pembuat undang-undang — yaitu anggota DPR dan pemerintah— belum menemukan kata sepakat ihwal apakah anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur bila ikut Pilkada atau tidak.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

"Satu yang belum bulat, posisi DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak. Ada tiga fraksi yang hari Sabtu kemarin karena tidak hadir masih mempermasalahkan 15% atau 20% syarat (kandidat maju lewat jalur politik)," ujar Tjahjo usai acara rapat konsolidasi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2016 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 31 Mei 2016.

Meski tadi pagi panitia kerja (Panja) RUU Pilkada telah ditutup, tim perumus dari pemerintah terus berjalan menyinkronkan dan merumuskan hal-hal yang sudah diputuskan. "Siang ini pandangan resmi fraksi. Mudah-mudahan nanti  akan ada titik temu. Saya optimistis tidak harus voting karena demi kepentingan kita semua," kata Tjahjo.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

Posisi pemerintah, anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur bila ingin maju Pilkada. Argumennya,  Pemerintah tidak mau melanggar dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 September 2015 lalu yang sifatnya final dan mengikat.

"Pemerintah tidak mau kalau bertentangan dengan keputusan MK. Karena putusan MK adalah sebuah sistem ketatanegaraan kita, sistem hukum kita. Apa yang sudah menjadi keputusan MK, final, dan mengikat seluruh masyarakat, mengikat pemerintah parpol lembaga lain," terang dia.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Pemerintah tidak ingin dalam membuat Undang-undang bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK. "Bukan pemerintah tidak mau mengakomodir aspirasi DPR, permasalahannya kalau kami mengakomodir, kami melangar apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar mantan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

Sementara itu terkait permintaan wakil rakyat yang juga ingin agar petahana mundur. Tjahjo berujar, bahwa soal petahana tidak mundur juga sudah diputus oleh MK.

"Petahana juga keputusan MK. Memang ada satu, dua (usul) kalau DPR harus mundur Petahana juga harus mundur. Tapi dua-duanya ini keputusan MK. Kan tak mungkin UU ini bertentangan dengan apa yang menjadi keputusan MK. Amar putusan MK itu jelas final dan mengikat," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya