Fahri Akan Bacakan Replik
- Istimewa
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang di ajukan oleh Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016. Gugatan perdata yang di ajukan oleh wakil ketua DPR RI ini, terkait pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna. Majelis hakim mengagendakan pembacaan replik oleh pihak penggugat. Replik merupakan jawaban pihak Fahri selaku penggugat dalam hal baik secara tertulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan, sidang lanjutan yang di ajukan oleh kliennya tersebut akan di gelar sekitar pukul 11.00 WIB di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016.
"Sidang lanjutannya hari ini sekitar pukul 11. Agendanya pembacaan dan penyampaian Replik dari pihak kita selaku penggugat atas jawaban tergugat," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief saat di hubungi di Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2016.
Seperti diketahui, Jawaban pihak tergugat atas permohonan Gugatan Fahri sudah dibacakan pada sidang Senin 23 Mei 2016 dua pekan yang lalu.
Selain itu, dalam persidangan Senin 16 Mei 2016, Majelis Hakim mengeluarkan putusan provisi, dimana dalam putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan, DPP PKS selaku pihak tergugat untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPR, dan tetap berstatus quo, hingga adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan didaftarkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.