Belum Terima Ganti Rugi Rp30 M, Fahri Hamzah Ancam Gugat Pailit PKS

Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, berhasil menang atas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gugatan pemecatan dirinya oleh PKS. Atas dasar tersebut, PKS diwajibkan membayar sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Namun sampai saat ini, PKS belum melaksanakan kewajibannya atas Fahri, dan hal itu jadi latar belakang dirinya membuat sebuah buku yang berjudul 'Buku Putih: Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol' yang diluncurkan di Resto Pulau dua Senayan, Jumat 21 Februari 2020. 

Fahri mengatakan, dalam buku ini menjelaskan bahwa hak rakyat tidak boleh diabaikan begitu saja oleh partai Politik.

"Terus terang saya menganggap yuriprudensi tentang kekuatan warga negara rakyat yang disebut kader itu terhadap partai politik. Itu tidak boleh diabaikan, sebab itu masa depan dari demokrasi kita, kemampuan partai politik mengelola dirinya itu adalah indikator dari sehatnya demokrasi kita," kata Fahri kepada Wartawan, Jumat 21 Februari 2020

Fahri mengatakan, terhadap tiga tingkatan pengadilan yang memenangkan dirinya atas PKS, maka dari itu dia meminta PKS menjalankan putusan pengadilan. Dalam menjalani persidangan kasus tersebut, kuasa hukum PKS juga dinilai tidak memiliki landasan hukun yang kuat sehingga wajar saja jika kalah di pengadilan.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Fahri, saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjalankan upaya hukum selanjutnya. Ia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepailitan karena PKS tak mampu memenuhi kewajibannya.

"Saya sudah bicara dengan banyak lawyer karena PKS tidak bisa membayar maka langkah berikutnya saya mau melakukan semacam gugatan kepailitan," ujarnya

Gugatan kepailitan ini, kata Fahri, penting untuk dilakukan, karena jangan sampai partai politik menganggap remeh hak warga negara. Jika itu sampai terjadi, maka itu adalah bencana besar bagi demokrasi di Indonesia.

"Gugatan itu sekali lagi kita maksudkan adalah supaya ada respons serius terhadap keadaan ini. Karena tidak boleh kita membiarkan partai politik seenaknya dan meremehkan gugatan kader, sebab kader itu manusia, dia warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh UU oleh konstitusi," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya