Politisi PKB: KPU yang Jegal Ahok, Bukan DPR

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Pasal 48 UU Pilkada, yang baru mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menyebut bahwa aturan terkait batas verifikasi faktual yang dipangkas menjadi tiga hari dari 14 hari disadur dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tentang Pencalonan.

"Saya bilang yang menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU. Kenapa? Pertama, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU. Kami masukan normanya dan itu diusulkan oleh KPU karena memang praktik verifikasi faktual dilaksanakan periode kemarin," kata Lukman, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juni 2016.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, membantah, bahwa KPU yang menjegal calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju dalam kontetasi Pilkada di Jakarta.

"Memfitnah itu dosa, tak mungkin KPU melakukan penjegalan. KPU itu wasit, sama sekali tak ada statement demikian," kata Sumarno.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay juga membantah bahwa dasar aturan yang dipakai wakil rakyat tersebut dalam menetapkan pasal 48 UU Pilkada yang baru, disadur dari regulasi penyelenggara Pilkada adalah tidak benar. 

Sebab, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung. PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

"Tak betul itu, mana ada di PKPU, kalau 14 hari masa batas verifikasi faktual benar. Nah yang tiga hari tak benar. Pinter dia melintir, tunjukkan pasal yang mana," kata Hadar.

Hadar juga menerangkan, bagaimana mekanisme verifikasi faktual dijalankan. Pertama PPS akan bekerja berkeliling dari rumah ke rumah memastikan dukungan yang diberikan. Akan tetapi, ketika PPS kesulitan, maka PPS bisa meminta tim sukses masing-masing calon untuk mengumpulkan nama-nama yang belum bisa diverifikasi secara faktual.

"Kalau tak mampu, kami kontak timses ini yang kami tidak bisa kumpulkan, tolong kumpulkan, kesepakatan saja. Kalau masih ada yang belum datang, masih ada waktu 14 hari datang ke kantor PPS. Nah kalau yang baru tiga hari saja itu lebih susah. Sehari misal ada 50 orang, tapi baru bisa 25 orang, kan itu target di hari berikutnya membebankan.”

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya