KPU Tak Akan Menunggu Hasil Uji Materi Ahok Soal Cuti

Media Gathering Bawaslu 2016 di Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id / Suryanta Bakti Susila
VIVA.co.id
Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
- Anggota Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan lembaganya belum mengeluarkan peraturan terkait cuti kampanye kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2017. Draf sudah jadi dan telah dilakukan konsultasi publik, untuk penetapannya masih perlu konsultasi dengan pemerintah dan parlemen.

Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah

"Kalau kita mempedomani Peraturan KPU yang lama, kalau melakukan kampanye maka cuti. Peraturan KPU yang baru belum ditetapkan," kata Arief usai diskusi media gathering Bawaslu di Yogyakarta, Sabtu 6 Agustus 2016.
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo


Isu cuti kampanye kepala daerah ini memanas setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tak ingin mengambil cuti kampanye karena ingin terus aktif di jabatannya itu selama tahapan pilkada berlangsung. Kontroversi semakin liar setelah Ahok merencanakan menggugat Undang-undang terkait itu ke Mahkamah Konstitusi.


Saat ditanya apakah rencana uji materi yang akan diajukan Ahok itu mempengaruhi proses pembahasan peraturan itu, Arief menegaskan, KPU tidak akan menunggu hasil uji materi tersebut.


"Enggak, kita jalan terus. Kita revisi pasal yang berbeda. Kan kita tidak tahu akan diputuskan kapan," ujarnya.


Menurut Arief, peraturan yang sudah dibuat dan segera ditetapkan KPU itu dibuat bukan semata-mata karena terkait hal tersebut. Namun, ketentuan di dalam UU Pilkada memang mengatur demikian.


"Aturan tentang cuti kampanye ini akan kita masukkan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dengan DPR, harus menunggu hasil konsultasinya," ujarnya.


Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang itu dipahami bahwa petahana harus cuti selama kampanye. "Kami menerima masukan juga dari daerah. Ini sedang proses, kita tunggu saja, nanti kita pedomani kalau kita sudah tetapkan," ujarnya.


Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat UU Pilkada. Ahok beralasan tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.


Belakangan menyeruak, ternyata ketika Pilkada 2012 lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika itu untuk cuti saat kampanye Pilkada. Namun kini, Gubernur Ahok menilai secara logika gubernur petahana tidak perlu cuti.


Ahok menilai keharusan kepala daerah untuk cuti jabatan sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Padahal sebelumnya dia menilai petahana harus cuti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya