Kerja 20 Hari Jadi Menteri, Arcandra Bisa Masuk Muri

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Mahyudin, menilai langkah Presiden untuk memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tepat. Sebab, Arcandra diketahui memiliki paspor Indonesia dan Amerika Serikat, sehingga membuatnya menjadi orang dengan dwi kewarganegaraan.

img_title Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan

Padahal, sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tak mengakui status dwi kewarganegaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memang harus begitu (diberhentikan), karena sudah pegang paspor AS. Dengan memegang paspor AS dia warga negara AS," kata Mahyudin di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

img_title Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Menurut politikus partai Golkar ini, konsekuensi dari sikap Indonesia yang tak mengakui dwi kewarganegaraan adalah, siapa pun harus melepas status kewarganegaraan lain bila menjadi warga negara Indonesia.

"Dengan menjadi warga negara AS, otomatis dia (Arcandra) sudah tidak diakui sebagai warga negara Indonesia. Dengan itu, tidak pantas jadi menteri," tegasnya.

img_title Menkumham: Tak Boleh Bikin Arcandra Tanpa Kewarganegaraan

Mahyudin mengapresiasi langkah Presiden yang tetap menghargai kredibilitas Arcandra. "Presiden berhentikan dia dengan hormat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut, Mahyudin masa kerja, Archandra yang hanya 20 hari di Kabinet Kerja juga menjadi catatan menarik dalam perjalanan bangsa Indonesia. "Bisa masuk Museum Rekor Indonesia (Muri)," ungkapnya.

Sebab, dalam catatan sejarah Indonesia, Arcandra menjadi menteri dengan masa jabatan paling singkat.

Arcandra Tahar,  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Arcandra resmi dikukuhkan jadi WNI 1 September 2016

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut